Sejarah EYD, Ejaan Yang Telah Disempurnakan
Sebelum
EYD, Lembaga Bahasa dan Kesusastraan, (sekarang Pusat Bahasa), pada
tahun 1967 mengeluarkan Ejaan Baru (Ejaan LBK). Ejaan Baru pada dasarnya
merupakan lanjutan dari usaha yang telah dirintis oleh panitia Ejaan
Malindo. Para pelaksananya pun di samping terdiri dari panitia Ejaan
LBK, juga dari panitia ejaan dari Malaysia. Panitia itu berhasil
merumuskan suatu konsep ejaan yang kemudian diberi nama Ejaan Baru.
Panitia itu bekerja atas dasar surat keputusan menteri pendidikan dan
kebudayaan no.062/67, tanggal 19 September 1967.
Selanjutnya
pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku "Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah
penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27
Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa
Indonesia yang Disempurnakan" dan "Pedoman Umum Pembentukan Istilah".
Sejarah Perkembangan EYD
Ejaan
merupakan cara atau aturan menulis kata-kata dengan huruf menurut
disiplin ilmu bahasa. Dengan adanya ejaan diharapkan para pemakai
menggunakan bahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai aturan-aturan
yanga ada. Sehingga terbentuklah kata dan kalimat yang mudah dan enak
didengar dan dipergunankan dalam komonikasi sehari hari. Sesuai dengan
apa yang telah diketahui bahwa penyempurnaan ejaan bahsa Indonesia
terdiri dari:
Ejaan van Ophuijsen
Ejaan
ini merupakan ejaan bahasa Melayu dengan huruf Latin. Charles Van
Ophuijsen yang dibantu oleh Nawawi Soetan Ma’moer dan Moehammad Taib
Soetan Ibrahim menyusun ejaan baru ini pada tahun 1896. Pedoman tata
bahasa yang kemudian dikenal dengan nama ejaan van Ophuijsen itu resmi
diakui pemerintah kolonial pada tahun 1901. Ciri-ciri dari ejaan ini
yaitu:
Huruf
ï untuk membedakan antara huruf i sebagai akhiran dan karenanya harus
disuarakan tersendiri dengan diftong seperti mulaï dengan ramai. Juga
digunakan untuk menulis huruf y seperti dalam Soerabaïa.
Huruf j untuk menuliskan kata-kata jang, pajah, sajang, dsb.
Huruf oe untuk menuliskan kata-kata goeroe, itoe, oemoer, dsb.
Tanda diakritik, seperti koma ain dan tanda trema, untuk menuliskan kata-kata ma’moer, ’akal, ta’, pa’, dsb.
Ejaan Soewandi
Ejaan
Soewandi adalah ketentuan ejaan dalam Bahasa Indonesia yang berlaku
sejak 17 Maret 1947. Ejaan ini kemudian juga disebut dengan nama edjaan
Soewandi, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan kala itu. Ejaan ini
mengganti ejaan sebelumnya, yaitu Ejaan Van Ophuijsen yang mulai berlaku
sejak tahun 1901.
Huruf oe diganti dengan u pada kata-kata guru, itu, umur, dsb.
Bunyi hamzah dan bunyi sentak ditulis dengan k pada kata-kata tak, pak, rakjat, dsb.
Kata ulang boleh ditulis dengan angka 2 seperti pada kanak2, ber-jalan2, ke-barat2-an.
Awalan di- dan kata depan di kedua-duanya ditulis serangkai dengan kata yang mendampinginya.
Perbedaan-perbedaan antara ejaan ini dengan ejaan Van Ophuijsen ialah:
huruf ‘oe’ menjadi ‘u’, seperti pada goeroe → guru.
bunyi
hamzah dan bunyi sentak yang sebelumnya dinyatakan dengan (‘) ditulis
dengan ‘k’, seperti pada kata-kata tak, pak, maklum, rakjat.
kata ulang boleh ditulis dengan angka 2, seperti ubur2, ber-main2, ke-barat2-an.
awalan
‘di-’ dan kata depan ‘di’ kedua-duanya ditulis serangkai dengan kata
yang mengikutinya. Kata depan ‘di’ pada contoh dirumah, disawah, tidak
dibedakan dengan imbuhan ‘di-’ pada dibeli, dimakan.
Ejaan
Soewandi ini berlaku sampai tahun 1972 lalu digantikan oleh Ejaan Yang
Disempurnakan (EYD) pada masa menteri Mashuri Saleh. Pada masa
jabatannya sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, pada 23 Mei 1972
Mashuri mengesahkan penggunaan Ejaan Yang Disempurnakan dalam bahasa
Indonesia yang menggantikan Ejaan Soewandi. Sebagai menteri, Mashuri
menandai pergantian ejaan itu dengan mencopot nama jalan yang melintas
di depan kantor departemennya saat itu, dari Djl. Tjilatjap menjadi Jl.
Cilacap.
Ejaan Yang Disempurnakan
Ejaan
Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan Bahasa Indonesia yang berlaku
sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya, Ejaan
Republik atau Ejaan Soewandi. Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan
bersama telah ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia pada masa
itu, Tun Hussien Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan
untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua
negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16
Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden No. 57, Tahun 1972,
berlakulah sistem ejaan Latin (Rumi dalam istilah bahasa Melayu
Malaysia) bagi bahasa Melayu dan bahasa Indonesia. Di Malaysia ejaan
baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Selanjutnya
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarluaskan buku panduan
pemakaian berjudul “Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”.
Pada
tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia,
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku “Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dengan penjelasan kaidah
penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan dengan surat putusannya No. 0196/1975 memberlakukan “Pedoman
Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum
Pembentukan Istilah”.
Perbedaan-perbedaan antara EYD dan ejaan sebelumnya adalah:
‘tj’ menjadi ‘c’ : tjara → cara
‘dj’ menjadi ‘j’ : djarak → jarak
‘oe’ menjadi ‘u’ : oekoer -> ukur
‘j’ menjadi ‘y’ : sajang → sayang
‘nj’ menjadi ‘ny’ : njamuk → nyamuk
‘sj’ menjadi ‘sy’ : sjarat → syarat
‘ch’ menjadi ‘kh’ : achir → akhir
awalan
‘di-’ dan kata depan ‘di’ dibedakan penulisannya. Kata depan ‘di’ pada
contoh “di rumah”, “di sawah”, penulisannya dipisahkan dengan spasi,
sementara ‘di-’ pada dibeli, dimakan ditulis serangkai dengan kata yang
mengikutinya.
Perkembangan Bahasa Indonesia Masa Reformasi
Munculnya Bahasa Media Massa (bahasa Pers):
Bertambahnya jumlah kata-kata singkatan (akronim);
Banyak penggunaan istilah-istilah asing atau bahasa asing adalam surat kabar.
Pers
telah berjasa dalam memperkenalkan istilah baru, kata-kata dan ungkapan
baru, seperti KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), kroni, konspirasi,
proaktif, rekonsiliasi, provokator, arogan, hujat, makar, dan
sebagainya.
Bahasa
Indonesia sudah mulai bergeser menjadi bahasa kedua setelah Bahasa
Inggris ataupun bahasa gaul. Selain itu, dipengaruhi pula oleh media
iklan maupun artis yang menggunakan istilah baru yang merupakan
penyimpangan dari kebenaran cara berbahasa Indonesia maupun
mencampuradukan bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia.
sumber :
http://bahasaindonesiapedia.blogspot.co.id/2015/03/sejarah-eyd-ejaan-yang-telah.html

0 comments:
Post a Comment